UU ASN Disahkan, PPPK Dapat Tunjangan Pensiun!
PPPK Guru Teken Kontrak Kerja --
UU ASN yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 2023 lalu, juga mengatur soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
PPPK bisa menduduki jabatan struktural pada suatu organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya UU ASN ini juga memberi kesempatan emas terhadap honorer yang pada tahun ini akan diangkat jadi PPPK.
Bagi PPPK dipastikan akan memperoleh tunjangan pensiun, seperti hal PNS
Sumber: