UU ASN Disahkan, PPPK Dapat Tunjangan Pensiun!

UU ASN Disahkan, PPPK Dapat Tunjangan Pensiun!

PPPK Guru Teken Kontrak Kerja --

 UU ASN yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Oktober 2023 lalu, juga mengatur soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

 

PPPK bisa menduduki jabatan struktural pada suatu organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan disahkannya UU ASN ini juga memberi kesempatan emas terhadap honorer yang pada tahun ini akan diangkat jadi PPPK.

 

 

Bagi PPPK dipastikan akan memperoleh tunjangan pensiun, seperti hal PNS

 

Sumber: