APBD Perubahan Dibahas Anggota DPRD Seluma Baru

APBD Perubahan Dibahas Anggota DPRD Seluma Baru

Anggota DPRD Baru Sedang Membahas APBD Perubahan--

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Seluma perubahan berpeluang dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih. Pasalnya, hingga saat ini Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD perubahan belum diajukan oleh ekesekutif. Bahkan informasinya TAPD Seluma baru sekali rapat membahas soal APBD perubahan

Jika melihat defisit pada APBD 2024, maka jelas nantinya akan dilakukan perubahan. Termasuk juga dengan peningkatan asumsi pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu. Sebagaimana diketahui masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 berakhir pada 27 Agustus. Sedangkan APBD Perubahan estimasinya mulai dibahas bulan Oktober. 

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca dikonfirmasi menyampaikan dalam hal terjadi APBD Perubahan itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah yang diajukan oleh eksekutif dan dibahas oleh legislatif. Apabila tidak ada perubahan maka hal itu tidak mengapa. 

BACA JUGA:Selangkah Lagi Golkar Umumkan Calon Bupati Seluma

BACA JUGA: Harga TBS Sawit di PT. BSL II Air Teras Rp 2.500/Kg , RAM Padang Palasan Rp. 2.450

"Untuk APBD Perubahan biasanya itu kisaran bulan Oktober mulai dibahas. Kalau saat ini belum. Kalau memang nanti eksekutif mengajukan perubahan maka kita bahas," kata Nofi, kemarin.

Tahapan APBD Perubahan dimulai dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD . Kemudian dilanjutkan ke tahap pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS. Lalu Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Kemudian Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. 

Menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi. Menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD. "Untuk saat ini belum masuk dalam penjadwalan sidang. Ya intinya tergantung dengan pengajuan dari eksekutif. Kalaupun tidak ada perubahan tidak masalah," tutupnya.(adt)

 

Sumber: