Dempo Ahmad Kanedi di Seluma Kurang 134.370 KTP Dukungan

Dempo Ahmad Kanedi di Seluma Kurang 134.370 KTP Dukungan

Sarjan Effendi komisioner KPU Provinsi Bengkulu--

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Dempo Xler dan Ahmad Kanedi harus menyampaikan minimal 134.370 lembar lagi KTP dukungan agar bisa mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Karena syarat minimum calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 KTP dukungan. Hasil verifikasi faktual pertama dukungan Dempo dan Ahmad Kanedi hanya 15.113 yang memenuhi syarat. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya apabila hasil dari verifikasi tahap pertama jumlah dukungan masih kurang dari syarat minimum pencalonan independen, maka Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu bisa melengkapinya pada tahap perbaikan dan penyerahan dokumen dukungan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Sarjan Effendi komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis menyampaikan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan tahap kedua selanjutnya akan dijumlahkan. Dan apabila setelah itu, jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimum maka Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Untuk pleno rekapitulasi hasil Verfak tingkat Provinsi Bengkulu sudah selesai. Paslon masih diberi kesempatan pada tahapan perbaikan berkas untuk kembali menyampaikan berkas dukungan yang kurang sebanyak 134.370," kata Sarjan, kemarin (3/7).

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Alami Penundaan, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV Handal Memiliki Fitur sistem Baru, Desain Menggoda Memikat Penggemar Otomotif

Setelah perbaikan dan penyerahan berkas tahap kedua, selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual kedua. "Setelah menerima berkas dukungan perbaikan akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilakukan lagi verifikasi faktual tahap kedua. Apabila sudah dilakukan verifikasi faktual kedua namun Paslon masih belum mencukupi syarat minimum untuk mendaftar maka statusnya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mendaftar sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu," ungkap Sarjan. 

Kemudian apabila memenuhi syarat dukungan dikatakan Sarjan KPU akan melakukan penetapan pada tanggal 19 Agustus mendatang. Dan pada tanggal 27 Agustus Paslon sudah bisa mendaftar ke KPU. Jumlah dukungan Verfak pertama selanjutnya akan dijumlahkan dengan jumlah dukungan Verfak kedua.(adt)

 

Sumber: