Kemenag BS Tekan Nikah Dini, Tekan Stunting

Kemenag BS Tekan Nikah Dini, Tekan Stunting

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H.Irawadi S.Ag. MH--

 

"Pasangan usia muda harus melakukan pernikahan dini. Kami tidak benarkan nikah siri, karena itu bukan solusi,"papar Irawadi.

 

Irawadi menambahkan beberapa kerugian dari nikah siri, khususnya bagi pihak perempuan. Salah satunya adalah secara hukum pasangan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum, pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum. Sehingga ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya hal tersebut tidak diakui secara hukum. Ingin membuat surat di pencatatan sipil juga  mendapatkan kesulitan bagi pasangan nikah sirih, khususnya dalam membuat akte anak atau data anak saat masuk sekolah nanti. 

BACA JUGA:Rawan Bencana, Tim BPBD BS Ingatkan Kewaspadaan Bencana

BACA JUGA:Minim Kesadaran Masyarakat, DLHK BS Dukung Pengembangan Bank Sampah

"Akte kelahiran akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang di nasabkan kepada ibunya saja dan tidak mencantumkan nama bapaknya. Jadi kami harap jangan nikah sirih,"pesan Irawadi.(yes)

 

Sumber: