Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma, Minta Bebas!
Sidang dengan 3 terdakwa korupsi--
"Pledoi terdakwa dan PH ini berbeda. Terdakwa minta keringanan hukuman. Sementara PH terdakwa minta hakim membebaskan ketiga terdakwa," ujarnya.
Menanggapi Pledoi dari ketiga terdakwa dan juga PH para terdakwa. Pada pekan depan, tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan menyampaikan tanggapan. Agar nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim pada saat menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya. Yakni pada pekan depan, kami akan tanggapi atas Pledoi terdakwa maupun PH para terdakwa. Saat ini kami masih akan menyiapkan tanggapannya. Nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan," pungkas Gufroni.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.
Terdakwa M Husni, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merupakan mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Terdakwa terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan kurungan penjara di kurang masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.
Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagai Kerugian Uang pangganti pengembalian Kerugian Negara (KN). Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan oleh terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 164 juta rupiah, apabila tidak dibayar dipidana selama 1 tahun. Barang bukti berupa dipergunakan dalam perkara terdakwa Salamun.
Sumber: