Ngaku Pacaran, Namun Cabuli Anak BAwah Umur, Honorer Setwan Seluma Disel Akibat Cabul
Polisi melakukan pemeriksaan--
"Tersangka kita kenakan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto juga pasal 64 karena pengulangan beberapa kali lebih dari sekali, kemudian kami alternatif kan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: