Hari Ini, Jaksa Seluma Periksa Mantan Kadis Transmigrasi Provinsi Bengkulu
Kasi Pidsus Kejari Seluma--
Dari pendalaman penangana kasus tersebut. Sehingga membuat tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap M Sudoto. Untuk dimintai keterangan terkait dengan status lahan tersebut.
"Dari keterangan salah satu saksi yang telah kita periksa. Salah satu saksi mengatakan, jika lahan di wilayah Pematang Aur sebelumnya merupakan milik M Subroto yang dibeli nya dari M Sudoto," terangnya.
BACA JUGA:Sabtu Wantimpres Kunjungi Seluma
Gufroni juga mengatakan, jika dalam proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang saat ini masih akan dijadwalkan (agendakan).
Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.
Seperti dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma.
Sumber: