Dilantik Besok, 518 Pantarlih di Seluma Langsung Kerja
![Dilantik Besok, 518 Pantarlih di Seluma Langsung Kerja](https://radarseluma.disway.id/upload/977a067fdba30b7ff1d5ef67cdee0534.jpg)
Komisioner KPu Seluma Anang Erma Dorna--
PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Sebanyak 518 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan diterjunkan, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Anang Erma Donas mengatakan, Pantarlih akan mendatangi ke rumah warga di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.
“Untuk Pantarlih besok (24/6) penetapan. Dan mulai besok juga setelah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) maka akan langsung melakukan tugasnya yaitu Pencoklitan. Sesuai dengan masa tugasnya dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli,” kata Dona, kemarin (23/6).
Disampaikan, untuk mendukung salah satu tahapan Pilkada 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) saat petugas Pantarlih datang. "Sebagai alat kerja mereka dilengkapi dengan aplikasi E Coklit. Dan bagi daerah yang susah sinyal maka akan disiapkan juga manual," sambungnya.
BACA JUGA:KTP Dicatut, Bawaslu Seluma Buka Posko Aduan Masyarakat
Dona menjelaskan, setiap petugas akan melakukan coklit antara 50 sampai 100 pemilih di Kabupaten Seluma. Jumlah itu sendiri sebelumnya telah dipetakan berdasarkan DP 4.
“Rata-rata satu Pantarlih 100 orang. Bagi yang belum masuk DP4 nanti petugas akan langsung menginput ke DPS,” bebernya.
Pemutakhiran data pemilih ini merupakan ujung tombak pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, agar tahapan-tahapan selanjutnya untuk Pilkada akan berjalan dengan lancar.
Dona mengatakan untuk jumlah kebutuhan Pantarlih Pilkada berbeda dengan kebutuhan Pantarlih saat Pemilu.
BACA JUGA:Pasca Idul Adha, Harga Cabai Merah Turun
"Pemilu lalu kebutuhan Pantarlih kita satu orang satu TPS. Sehingga saat Pemilu dulu ada 648 orang petugas Pantarlih. Untuk Pilkada ada regulasi yang mengatur bahwa TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 orang maka Pantarlih bisa lebih dari satu orang," tuturnya.
Sumber: