Dilantik Besok, 518 Pantarlih di Seluma Langsung Kerja

Dilantik Besok, 518 Pantarlih di Seluma Langsung Kerja

Komisioner KPu Seluma Anang Erma Dorna--

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk dua pantarlih di TPS tersebut.

Dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang.(adt)

 

Sumber: