Dukungan Paslon Independen Mulai Diverifikasi
KPU Kabupaten Seluma--
Ditambahkan, nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Serta, pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya.(ndo)
Sumber: