Pelantikan DPRD Terpilih Sebentar Lagi, Mereka Dipinta Lakukan Ini Sebelum Dilantik! Kalau Tidak???
DPRD Seluma--
Dewan Terpilih Wajib Laporkan Kekayaan
TAIS - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seluma kembali menyampaikan agar seluruh Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka pihak penyelenggara Pemilu KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama usulan yang akan dilantik.
“Dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024. Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK,"Tegas Divisi Teknis Penyelenggara Hety Novitasari, kepada wartawan.
BACA JUGA:Ketua KNPI Seluma Sampaikan Pesan Ini Kepada Pemuda! Simak Selengkapnya..
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim Dukung Penuh Program BPJS Tenaga Kerja
Dijelaskan, sejauh ini calon terpilih sudah menyampaikan dan berita acara telah di terima. Hanya saja, masih dalam proses oleh KPK. Ditambahkan, KPU juga sudah kembali menyurati ketua partai dan LO masing masing partai agar bisa menindak lanjuti keharusan dalam penyampaian ini. Lebih lanjut, KPK sudah menerbitkan SE salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.
“Mudah mudahan ini telah rampung sebelum 21 hari sebelum penarikan mereka jadi kita bisa menyampaikan nama nama hasil pleno calon terpilih dalam pileg lalu,”sambungnya.
Sementara itu, untuk 30 orang calon dewan terpilih pelantikan sendiri di prediksi pada akhir Agustus. Termasuk anggota dewan yang saat ini juga masa tugasnya akan habis pada akhir Agustus.
Sumber: