Honor Rp 1 Juta, Berikut Tugas Utama Anggota Pantarlih

Honor Rp 1 Juta, Berikut Tugas Utama  Anggota Pantarlih

Panwascam Imau Pantarlih Tak Masuk Sipol--

 

 
PASAR TAIS, Radarseluma.disway.id- Durasi waktu kerja yang hanya singkat dengan honor yang lumayan tinggi, bagi anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Yakni dengan honor Rp 1 juta. Saat ini pendaftaran masih dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma hingga Rabu (19/6).
 
 
Dimana, adapun tugas utama bagi anggota Pantarlih yakni. Bertugas dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan umum (Pemilu). Tugas dan tanggung jawab Pantarlih sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu akurat dan mutakhir. Setelah direkrut, Pantarlih akan mendapatkan pelatihan mengenai tugas dan tanggung jawab mereka. Termasuk penggunaan alat dan aplikasi yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data pemilih.
 
"Iya, saat ini untuk perekrutan anggota Pantarlih masih dibuka hingga besok (19/6)," Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda melalui Anang Erma Dona selaku Komisioner KPU Kabupaten Seluma.
 
Adapun petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan. Ini melibatkan kunjungan rumah ke rumah untuk memverifikasi data pemilih yang sudah ada. Serta menambahkan pemilih baru atau menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
 
 
Pantarlih mengisi formulir pemutakhiran data pemilih berdasarkan hasil coklit. Formulir ini mencakup informasi detail tentang pemilih, seperti nama, alamat, nomor identitas, dan data lainnya yang relevan.
 
Pantarlih melakukan perubahan data untuk pemilih yang sudah terdaftar, seperti perubahan alamat, status perkawinan, atau pembaruan data lainnya. Pantarlih menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah ke luar daerah, atau kehilangan hak pilih karena alasan hukum.
 
Pantarlih juga memverifikasi data pemilih dengan cara langsung bertemu dengan pemilih di lapangan.
Pantarlih memasukkan pemilih baru yang belum terdaftar, termasuk pemilih pemula yang baru mencapai usia 17 tahun atau yang baru saja memenuhi syarat lainnya untuk menjadi pemilih.
 
Diketahui, jika pada saat ini KPU Kabupaten Seluma membutuhkan sebanyak 581 petugas Pantarlih yang tersebar di 14 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk membantu mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang. Masa pendaftaran akan berlangsung selama 6 hari. Yakni sejak tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Nantinya gaji yang akan diberikan berkisar Rp 1 jutu.
 
"Untuk pendaftarannya telah dibuka sejak hari Kamis tanggal 13 Juni yang lalu. Pendaftaran hanya dibuka 6 hari, untuk memperebutkan 581 kuota yang dibutuhkan," terangnya.
 
Penetapan jumlah kebutuhan pantarlih diketahui, karena menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma yang saat ini jumlahnya sebanyak 374 TPS.
Jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut lebih dari 400, maka dibutuhkan 2 petugas pantarlih untuk mendata.
 
"Untuk setiap rumah akan didata oleh petugas pantarlih. Jika jumlah DPT per TPS nya lebih dari 400, maka ada 2 petugas pantarlih yang ditugaskan," ujarnya.
 
Bahkan, apabila sudah lolos dan terpilih. Maka petugas pantarlih akan dilantik pada 24 Juni mendatang dan langsung bertugas selama 1 bulan pasca dilantik. Petugas pantarlih juga dibekali beberapa item seperti rompi, id card, topi dan buku kerja untuk menunjang tugasnya dilapangan. 
 
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran petugas pantarlih, bisa mendatangi Sekretariat PPS / PPK / KPU Seluma.
 
"Untuk masa kerjanya hanya 1 bulan. Nantinya setelah dilantik, petugas pantarlih akan diberikan beberapa bekal untuk penunjang pendataan dilapangan," tegasnya.
 
Selain itu juga, pada saat ini KPU Kabupaten Seluma telah menetapkan jumlah TPS yang disiapkan untuk menghadapi Pilkada serentak. Yakni sebanyak 374 TPS. Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu. Hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, dimana diterangkan bahwa per TPSnya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).
 
Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, jika ada sekitar 200an DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS. Maka diarea tersebut bisa didirikan TPS. Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.
 
Adapun untuk rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Seluma. Kecamatan Air Periukan jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 38.
Kecamatan Ilir Talo jumlah desa dan kelurahan ada 15, jumlah TPS 29.
 
Kecamatan Lubuk Sandi jumlah desa dan kelurahan ada 14, jumlah TPS 25. Kecamatan Seluma jumlah desa dan kelurahan ada 7, jumlah TPS 16. Kecamatan Seluma Barat jumlah desa dan kelurahan ada 9, jumlah TPS 17. 
 
Kecamatan Seluma Selatan jumlah desa dan kelurahan ada 12, jumlah TPS 22. Kecamatan Seluma Timur jumlah desa dan kelurahan ada 8, jumlah TPS 18. Kecamatan Seluma Utara jumlah desa dan kelurahan ada 10, jumlah TPS 17.
 
Kecamatan Semidang Alas jumlah desa dan kelurahan ada 24, jumlah TPS 31. Kecamatan Semidang Alas Maras jumlah desa dan kelurahan ada 26, jumlah TPS 48. Kecamatan Sukaraja jumlah desa dan kelurahan ada 21, jumlah TPS 54. 
 
Kecamatan Talo jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 22. Kecamatan Talo Kecil jumlah desa dan kelurahan ada 11, jumlah TPS 21. Kecamatan Ulu Talo jumlah desa dan kelurahan ada 13, jumlah TPS 16.
 
"Untuk jumlah TPS yang paling banyak ada di Kecamatan Sukaraja. Dengan jumlah 54 TPS. Hal ini dipengaruhi juga dengan jumlah pemilih DP4 hasil singkronisasi yang berada di angka 24.945 pemilih. Sedangkan paling sedikit ada di Kecamatan Seluma dan Kecamatan Ulu Talo yakni 16 TPS," pungkasnya.(ctr)

Sumber: