Kominfo Ngaku Tangani Hampir 3 Juta Konten Judi Online, Namun Masih Banyak Beredar
Menkoinfo--
Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.
"Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkapnya.
Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
BACA JUGA:Desak Hentikan Impor Hewan Hidup, AFFA, AFJ dan ADSH Lakukan Aksi Solidaritas
"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," tandasnya.
Sumber: