Tunggakan Pajak Randis Seluma, Capai Rp 898 Juta! UPTD PPD Seluma Surati Bupati
Alam Syukur--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Tunggakan pajak Kendaraan dinas (Randis) di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga tahun 2024 ini masih terbilang tinggi. Walaupun telah dilakukannya program pemutihan pajak kendaraan. Namun partisipasi para Pejabat yang bertugas di Pemkab Seluma di dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak Kendaraan Dinas masih sangat minim.
BACA JUGA:Kamis, Kajari Seluma Dr Eka Nugraha Dilantik di Kejati Bengkulu
Padahal seharusnya, para Pejabat di Pemkab Seluma dapat memberikan contoh untuk mematuhi akan tertib pembayaran pajak kendaraan. Bukan malah memberikan contoh kepada masyarakat akan tunggakan pajak kendaraan dinas yang digunakan oleh para Pejabat Pemkab Seluma.
Hal tersebut terlihat dari data yang terdapat di kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma. Jika berdasarkan data tahun 2024 ini. Untuk tunggakan pajak Kendaraan Dinas yang dimiliki Pemkab Seluma mencapai Rp 898.051.000. Dengan total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit kendaraan. Yang terdiri dari 115 unit Roda Empat (R4) dan 627 unit Roda Dua (R2).
Hal tersebut sontak membuat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma. Berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.
BACA JUGA: 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Bersalah, Hukuman Berbeda
Sumber: