Siapa yang Palsukan Tandatangan Murman Effendi? Padahal Saat Itu Dia Bupati Seluma?
Pengumuman dari Ujang puguk--
saya H. Murman Effendi, SH, MH tidak ada memiliki tanah seluas 16,5 ha berdasarkan skt yang di terbitkan oleh kepala desa napal Herwansyah tahun 2010 dan seluas 18,5 ha skt yang diterbitkan lurah Napal Susanto pribadi, se tahun 2011.
SKT atas nama saya H. MURMAN EFFENDI, SH, MH tersebut palsu dan dipalsukan tandatangan dalam berkas skt bukan tandatangan saya dan bukan terbitan tahun 2010 dan tahun 2011, bagi masyarakat yang merasa dirugikan segera tanahnya dikuasai kembali saya bertanggung jawab" isi pengumuman yang ditulis Ujang Puguk.
BACA JUGA:Indodax Buka Lagi Kompetisi Untuk Sineas, INDODAX SHORT FILM FESTIFAL 2024
Pertanyaanya sekarang, siapa yang memalsukan? Untuk mengetahui ini, maka harus dilakukan penyidikan. Untuk itu, Murman Effendi harus melaporkan pemalsuan ini ke Polres Seluma.
Selain itu, untuk mengungkap adanya tukar guling fiktif tahun 2010 ke 2012, juga harus dilaporkan secara resmi ke polisi.
Apakah Murman Effendi akan melapor ke polisi? Kita tunggu aksinya.
BACA JUGA:Toyota Fortuner Lawas Jadi GR Sport, SUV Handal dan Tangguh Desain Lebih Memukau dan Memikat
Sumber: