Ujang Puguk Sebut Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal 2010/2011 Fiktif, Tanah Boleh Dikuasai Masyarakat Lagi?
Pengumuman dari Ujang puguk--
SELUMA - Mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi, SH, MH memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Seluma perihal lokasi tanah pemda Seluma. Diinformasikannya bahwa dirinya selama menjabat menjadi Bupati Seluma, periode 2005 - 2010 dan periode 2010-2012 tidak pernah ada pembebasan lahan untuk pusat perkantoran pemda Kabupaten Seluma di Desa Napal Kecamatan Seluma tahun 2010 seluas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal seluas 18.5 Ha tahun 2011 oleh Pemda Seluma tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011.
"Selama saya menjabat tidak pernah ada pembebasan lahan untuk pusat perkantoran pemda Kabupaten Seluma di Desa Napal Kecamatan Seluma tahun 2010 seluas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal seluas 18.5 Ha, dan juga SKT atas nama saya itu dibuat fiktif," jelasnya.
BACA JUGA:Ujang Puguk Layangkan Surat ke Dua ke Kejati dan Kejari, Terkait Tukar Guling...Ini Isinya..
Dilanjutkan H.Murman Effendi,SH MH menegaskan bahwa dirinya tidak ada memiliki tanah seluas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Napal Kecamatan Seluma Herwansya tahun 2010 dan seluas 18.5 Ha SKT yang diterbitkan lurah Napal Susanto Pribadi tahun 2011.
Beliau menegaskan bahwa pemda seluma tidak pernah membebaskan lahan untuk perkantoran pemda Seluma pada tahun 2010 -2011.
Dijelaskannya juga bahwa SKT tersebut bukan terbitan tahun 2010-2011 dan ia juga menjelaskan bagi masyaraakat yang dirugikan silahkan kembali kuasai tanah lokasi tersebut karena dirinya tidak pernah memiliki dan mengganti rugi lahan tersebut.
"SKT atas nama saya (H.Murman Effendi, SH, MH) tersebut dipalsukan, tandatangan dalam berkas SKT bukan tanda tangan saya dan bukan terbitan tahun 2010-2011. Bagi masyarakat dirugikan segera tanahnya dikuasai kembali, Saya bertanggung jawab," tambahnya.(ndo)
Sumber: