Dua Guru di Seluma Buron, Rugikan Negara Sampai Rp 500 Juta
Sekda Seluma--
Sekda juga mengatakan, jika Mi dan JA saat ini telah dilakukan diberhentikan dengan tidak hormat sejak bulan Oktober 2023 yang lalu. Temuan kerugian negara timbul dikarenakan keduanya terus menerima gaji padahal sudah tidak melaksanakan tugas lagi. Sehingga oleh BPK RI perwakilan Bengkulu menjadi temuan yang harus dikembalikan.
"Terhitung gaji dua tahun yang menjadi temuan BPK ini,. Totalnya mencapai Rp 500 juta tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Review, Mobil Super Canggih Desain Memukau Memikat Para Penggemar Monil Innova
BACA JUGA: Sudah Diluar Kewajaran, Biaya Perpisahan PAUD Sampai Rp550 Ribu! Ini Sikap Disdikbud Seluma
Keberadaan Mi dan JA pada saat Ono juga sudah tidak diketahui lagi. Pihaknya Pemerintah daerah (Pemda) Seluma saat ini juga sudah berusaha untuk melakukan pencarian. Namun belum membuahkan hasil.
"Perihal ini sudah kita laporkan ke Polres Seluma. Untuk menemukan keberadaan Mi dan JA ini. Namun kami terus berharap keduanya dapat kooperatif, untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.(ctr)
Sumber: