IKPA Sebagai Penilaian, Kawal Penggunaan APBN Di Bengkulu Selatan

IKPA Sebagai Penilaian, Kawal Penggunaan APBN Di Bengkulu Selatan

KPPN Manna Gelar Pertemuan Bersama Satker Lingkup KPPN Manna--

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Seluruh satuan kerja (Satker) lingkup KPPN Manna berjumlah 64 instansi vertikal dari BS, Kaur dan Seluma dimana setiap instansi masing-masing mengirim 2 orang Pejabat Perbendaharaan pada satuan kerja dalam rangka sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024. Sosialisasi tersebut berisi tentang petunjuk teknis penilaian implementasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) belanja kementerian negara atau lembaga, sosilisasi anti korupsi serta sosialisasi perubahan organisasi KPPN Manna Tahun 2024 digelar di Aula KPPN Manna, kemarin ( 29/5/2024).

 

"Sebagai instrumen kebijakan fiskal perlu untuk terus dikawal dalam pelaksanaanya agar fungsi APBN berjalan dengan semestinya,"ungkap Kepala KPPN Manna, Joko Prayitno.

 

Dikatakan Joko, salah satu strategi yang dijalankan adalah monitoring dan evaluasi (Monev) atas kinerja pelaksanaan anggaran. Dengan tujuan agar ukuran yang digunakan dalam monev untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran memiliki standar yang sama.

 

"Diperlukan suatu indikator dengan formulasi yang mewakili aspek kualitas perencanaan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan anggaran,"jelas Joko.

BACA JUGA:Setahun Rp8,2 Miliar untuk Bayar Jamkesda di Seluma

BACA JUGA:Harga Beras Di Seluma Naik Lagi !!!!!!

Ia juga menyampaikan  pemerintah telah membuat terobosan dengan menetapkan IKPA pada setiap Satker dan kementeria atau lembaga yang mengelola dana APBN. IKPA sendiri merupakan semacam raport bagi satker atas pelaksanaan anggaran di lingkup masing- masing. 

 

"Raport ini akan terlihat mana saja satker yang bernilai IKPA sangat baik, baik, cukup atau rendah,"ucap Joko.

 

Oleh karena itu, bagi satker yang memiliki nilai raport atau IKPA yang sangat baik tentu akan memperoleh reward. Sebaliknya, bagi satker dengan nilai IKPA yang rendah akan menjadi obyek pembinaan oleh unit pembina kementrian dan lembaga masing-masing dan oleh unit DJPb, baik Kanwil DJPb maupun KPPN. 

Sumber: