Hari Ini, Sertijab Kasat Lantas Polres Seluma dan Kapolsek SA
--
BACA JUGA: Tabungan Payroll Bank Muamalat Tumbuh Pesat, Capai 369%
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate 2024, Mobil SUV Handal Desain Istimewa dan Mesin Kuat
Untuk diketahui, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012. Tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sifat mutasi terbagi menjadi tiga. Yakni bersifat promosi, setara dan demosi.
Mutasi Promosi yakni, mutasi pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi. Mutasi setara yakni, pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar. Serta mutasi demosi merupakan, pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.(ctr)
Sumber: