Tabungan Payroll Bank Muamalat Tumbuh Pesat, Capai 369%

  Tabungan Payroll Bank Muamalat Tumbuh Pesat, Capai 369%

Bank Muamalat --

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id, – Tabungan iB Hijrah Payroll PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meningkat signifikan pada kuartal I 2024. Volume produk simpanan yang ditujukan khusus bagi karyawan perusahaan yang menggunakan layanan payroll Bank Muamalat ini tumbuh sebesar 369% secara year on year (yoy).

 

BACA JUGA: Persoalan Tukar Guling Aset Pemda, Murman Efendi Yakin Sesuai Prosedur

BACA JUGA: 2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 10 Bulan

SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan, peningkatan tersebut berkat implementasi strategi bisnis yang fokus pada akuisisi nasabah payroll khususnya di segmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Peningkatan tabungan payroll turut berkontribusi pada pertumbuhan dana murah atau Current Account and Saving Account (CASA) Bank Muamalat sebesar 11,7% (yoy).

 

“Fokus pada bisnis payroll sudah kami jalankan sejak tahun lalu dimana pertumbuhannya sangat baik. Hal ini menandakan bahwa kepercayaan nasabah baik institusi maupun individual kepada Bank Muamalat tetap tinggi. Dengan meluasnya bisnis payroll ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi produk lain seperti pembiayaan untuk ditawarkan kepada nasabah Bank Muamalat,” ujarnya.

 

Hingga akhir Maret 2024, jumlah nasabah payroll baru atau New to Payroll (NOP) di Bank Muamalat meningkat sebesar 346% (yoy). Pada tahun ini, Bank Muamalat menargetkan akuisisi nasabah payroll baru sebanyak lebih dari 70.000. Selain ASN, segmen lain yang diincar adalah BUMN, pendidikan, dan rumah sakit.

 

BACA JUGA:LaFerrari Aperta Mobil Balap Italia Populer di Dunia Otomotif Dihargai Rp72,8 Miliar Memilikinya Siapa Ya?

Per kuartal I 2024 sudah ada lebih dari 1.000 nasabah instansi untuk segmen non ASN dan 40 satuan kerja dari segmen ASN. Bank Muamalat sendiri telah resmi ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) bagi ASN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50 tanggal 16 Juni 2023.

Sumber: