2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dituntut 15 Bulan, Ajukan Pledoi

  2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dituntut 15 Bulan, Ajukan Pledoi

Sidang dengan 2 terdakwa pembakar kantor desa di Muara Danau--

BACA JUGA:OPD di Bengkulu Selatan Pencari PAD Diingatkan Target, Sudah Masuk Pertengahan Tahun

BACA JUGA:Ini Isi Dalam Program Bujian Dusun Bupati BS! Ada Dukcapil, Sosial dan BPJS

Adapun kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 50 juta. Sat Reskrim Polres Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu) bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan 'Swat Special Weapons And Tactics', satu lembar celana pendek warna abu putih dengan tulisan 'Equipment' dan satu buah tutup botol warna merah dengan tulisan 'Federal Oil'.(ctr)

 

Sumber: