Kandang Sapi Tak Disetujui DPRD Seluma, Perda Ternak Tak Jalan
Yuyun Afrianto--
PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id - Terkait dengan masih banyak berkeliarannya ternak di lingkungan rumah dinas, Plt Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Seluma Yuyun Afrianto menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan ternak sapi mereka. "Untuk hewan ternak sudah diatur melalui Perda Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2018. Namun untuk saat ini kita tidak bisa menertibkan karena kita tidak ada kandang untuk mendukung Perda tersebut," kata Yuyun, kemarin (14/5).
Dalam rangka mendukung implementasi Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018 tentang ternak. Sat Pol PP dan Damkar sudah mengusulkan pembangunan kandang sapi. Nantinya kandang tersebut akan digunakan sebagai tempat hewan ternak sapi ataupun kambing milik warga yang ditertibkan. Namun sayangnya anggaran untuk mendirikan kandang ternak ini belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
BACA JUGA:Lomba Kendaraan dan Rumah Dinas Ajang untuk Penertiban Aset di Seluma
BACA JUGA:Pilkada Seluma Dipastikan Tanpa Paslon Perseorangan
Salah satu yang menjadi catatan DPRD saat pengusulan pembangunan kandang ini adalah terkait dengan konstruksi bangunannya. Karena hanya dengan anggaran Rp40 juta kandang sapi dibangun hanya dengan baja ringan.
Selain karena dinilai tidak efektif, salah satu alasan sehingga pembangunan kandang ternak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum mencukupi apabila hendak dibangun kandang ternak yang memang mendukung. Mulai dari konstruksi dan juga fasilitas lainnya. Kemudian jangan sampai pembangunan kandang ternak dengan anggaran yang minim tersebut justru akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya kandang rusak ataupun hewan ternak milik warga yang mati karena kurang memadainya fasilitas di kandang ternak tersebut.(adt)
Sumber: