12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Dituntut Berbeda, Mirin, Pauzan dan Decky 1 Tahun 4 Bulan

 12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Dituntut Berbeda, Mirin, Pauzan dan Decky 1 Tahun 4 Bulan

12 terdakwa korupsi dana BTT Seluma jalani sidang tuntutan--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id,  -  12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, sampai ke sidang tuntutan. Ke-12 terdakwa jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

BACA JUGA:Walau PPPK Jadi Prioritas 2024, Calon Peserta Harus Lengkapi Beberapa Syarat Dibawah Ini!

BACA JUGA:Total 2.3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ternyata Tahap Awal Hanya...

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Ke 12 terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan yang berbeda.

 

"Iya, untuk hari ini. 12 terdakwa kasus korupsi BTT menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana, dalam tuntutan terhadap ke 12 terdakwa yang dibacakan oleh tim JPU. 12 terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman yang berbeda. Yakni, untuk terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Siapa yang Temukan Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Kemanan Akan Dijamin ! Uang 5 Juta Akan Diraih

Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi. Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Sumber: