Ujang Puguk Layangkan Surat ke Dua ke Kejati dan Kejari, Terkait Tukar Guling...Ini Isinya..

Ujang Puguk Layangkan Surat ke Dua ke Kejati dan Kejari, Terkait Tukar Guling...Ini Isinya..

Jaks acek asset pemda yang ditukar guling--

 

 

Perihal : Keterangan Dan Laporan H. Toton, SH, MH dkk. kepada Pihak Hukum Pengadaan Tanah/Lahan Usaha II Dan Lahan Usaha I Transmigrasi Untuk Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023 Fiktif.

 

 

Menyusul Surat Saya Tanggal 29 April 2024 Perihal Tersebut Di atas, Setelah saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH melakukan penelusuran kepada orang-orang yang saya percayakan sebagai Tim Pembebasan dan Pemilik Tanah yang melakukan Penjualan kepada saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH sebagaimana di jelaskan dinyatakan dalam Surat Pernyataannya bahwa dari seluruh areal Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma Pada Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang pada saat ini telah menjadi Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tidak ditemukan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan Melalui H. TOTON, SH, MH melakukan Pembelian Tanah/ Lahan Usaha II dan Lahan Usaha | Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang diperuntukkan untuk Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma dengan Menggunakan Uang APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2003 yang diterima oleh H. TOTON, SH, MH sebesar Rp. 800.000.000 Lebih.

Saudara H. TOTON, SH, MH adalah Pengacara Kuasa Hukum dan Pesuruh saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH untuk melakukan tindakan hukum Proses Balik nama Sertifikat yang saya miliki yang berasal dari Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang saya beli pada Warga Masyarakat yang memiliki/ Penguasaan atas tanah berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Yang ada pada Penjual dan H. TOTON, SH, MH bukan kuasa Hukum Masyarakat Pemilik/ Penjual Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui

Maka tindakan saudara H. TOTON, SH, MH mengaku telah membebaskan Tanah/ Lahan Usaha II dan Lahan Usaha I dan Perumahan Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui adalah Fiktif

Pemda kabupaten Seluma dimasa Pemerintahan Bupati H. BUNDRA JAYA, SH, MH dan Bupati ERWIN OCTAVIAN, SE menyatakan dan berpendapat Lokasi Tanah Pusat Perkantoran Pemda Kab. Seluma Sebagian adalah Hasil Pengadaan/ Pembebasan Pemda Kab. Bengkulu Selatan TA 2003 yang dilaporkan pada Pihak Penegak Hukum Kejari Seluma yang oleh H. TOTON, SH, MH dkk. adalah Fiktif. (ndo)

Sumber: