Anak Dibawah Umur Dapat Kekerasan Seksual, DP3APPKB Akan Siapkan Psikolog!

Anak Dibawah Umur Dapat Kekerasan Seksual, DP3APPKB Akan Siapkan Psikolog!

Rosdiana kepala DP3APPKB Seluma--

Dalam konteks hukum berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelaku dapat terancam 15 tahun dipenjara karena dapat dikenakan pasal berlapis.

 

Beberapa pelecehan terjadi pada anak umur dibawah umur di Kabupaten Seluma sungguh sangat miris terjadi, Motif kejahatan yang dilakukan sangat bervariasi dalam memenuhi hasrat seksualnya, yang berimbas pada korban anak di bawah umur. Dalam kejadian ini, hampir dapat diprediksi anak akan mengalami traumatis dan depresi yang berkepanjangan karena harus menanggung malu seumur hidup.

 

" Korban yang mengalami kekerasan seksual pada anak usia dini dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri dan orangtua korban. Anak akan merasa terkucilkan dan merasa dirinya tidak berharga" jelasnya. (ndo)

Sumber: