Pimpinan DPRD Seluma Akui Tak Ada Koordinasi Penggunaan Anggaran Operasional
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma saat menjadi saksi di pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu --
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE M SE MA dalam persidangan mengatakan. Jika semua temuan di tahun 2021 tersebut telah ditindaklanjuti sesuai LHP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.
"Kebetulan saat perkara ini terjadi saya belum menjabat Sekwan. Karena saya dilantik tahun 2022. Namun terkait temuan di tahun 2021, semua sudah saya ditindaklanjuti," ujarnya Deddy.
Menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ketiga terdakwa membenarkan dan tidak membantah. Sehingga Ketua Majelis Hakim langsung menutup sidang. Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan di agenda sidang berikutnya.
Dalam sidang tersebut JPU juga menghadiri saksi dari Feronika selaku pegawai LPPM Larawati (LPPM Stia LPPN Padang), Riki Agusta wiraswasta. Hingga dua dari awak media yang juga dihadirkan dalam agenda sidang. Yakni, Adi Sumarta dari Media Mata Rakyat dan Robi Maryono dari Kepala Biro Media Online dan cetak Sidik Kasus.
Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sumber: