KPU Seluma Buka Pendaftaran Lomba Cipta Maskot
Pendaftaran Lomba Maskof di Buka KPU Seluma--
PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran lomba desain maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Seluma tahun 2024.
Pendaftaran ini telah dibuka sejak tanggal 23 April dan pengumpulan desain maskot Pilkada dari peserta lomba sampai tanggal 29 April 2024. Adapun total hadiah yang disediakan bagi pemenang sebesar belasan juta rupiah. Juara satu akan mendapatkan hadiah Rp7 juta, juara dua Rp5 juta, dan juara tiga Rp3 juta.
BACA JUGA:Pembukaan Pameran Online Industri Plastik & Karet Asia 2024
Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah. "Kita hari ini (kemarin) membuka sayembara desain maskot Pilkada Seluma. Silakan masyarakat yang hendak ikut dapat mengirimkan hasil gambarnya ke email KPU Seluma dengan ketentuan berlaku," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin (23/4).
Selain mengirimkan desain maskot peserta nanti juga diminta untuk menguraikan filosofi dari desain maskot. "Untuk maskot, merupakan benda bersejarah yang ada di Kabupaten Seluma. Begitu nanti sudah ada pemenangnya maka desain maskot ini akan menjadi milik KPU Seluma yang selanjutnya akan digunakan dalam kepentingan Pilkada," sambungnya.
BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Terbaru Memikat Banyak Penggemar Bodi Desain Gagah dan Berkualitas
Karya yang terpilih menjadi pemenang mutlak menjadi hak milik KPU Kabupaten Seluma, dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai.
Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.(adt)
Sumber: