Jaksa Ingin Ungkap Ada Mark Up di Kosumsi, 4 Pemilik Catering dan Toko Manisan Dijadikan Saksi.
Pemilik catering dan toko manisan jadi saksi--
Ke 4 saksi yang dihadirkan, banyak mendapat pertanyaan soal pengadaan makanan dan minuman serta kebutuhan dapur Setwan Seluma.
Mereka juga dicecar terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Sekwan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Download Segera Higgs Domino Global v2.29 Apk 2024, Baru Rilis 18 April 2024!
"Iya, mereka sebagai saksi terkait dalam proses belanja operasional," ujarnya.
Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Sumber: