Hari Pertama Tanpa Keterangan, TPP akan ASN di Seluma Disesuaikan

Hari Pertama Tanpa Keterangan, TPP akan ASN di Seluma Disesuaikan

Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bakal menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur lebaran. Sanksi tersebut berupa penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Seperti yang dikabarkan sebelumnya ASN sudah libur sejak tanggal 8 April, dan baru kembali bekerja atau ke kantor pada tanggal 16 April. Libur selama lebaran tersebut dinilai sudah lumayan panjang.

 

"Kita berharap tidak ada lagi ASN maupun tenaga kontrak honorer yang belum masuk kerja saat hari pertama kerja usai libur lebaran tanpa ada keterangan. Atau menambah libur lebaran. Karena waktu libur itu sudah panjang. Semoga semua masuk  karena libur panjang," kata Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.

BACA JUGA: Rumah Warga Dusun Tengah Seluma Dilalap Sijago Merah

BACA JUGA:Banle Energy International Limited Supports Yang Ming’s inaugural B24 Biofuel Bunkering Services in Yantian, S

Sanksi berupa penyesuaian TPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena penentuan TPP tersebut berdasarkan dengan absen ASN itu sendiri. Apabila sering tidak masuk tanpa keterangan, maka tentunya akan mempengaruhi besaran TPP yang diterima. Sehingga diharapkan seluruh melalui TPP kinerja ASN dapat dioptimalkan.

 

"Selain itu kita juga saat ini sudah menerapkan E-Kinerja. Apabila nanti tanpa keterangan maka sistem yang secara otomatis akan mencatatnya," jelasnya. 

BACA JUGA:Ferrari Produksi Mobil Sport,dari Pabrikan Otomotif Itlaia di Exspor di Negera Sabahat Termasuk Indonesia

BACA JUGA:Higgs Domino Global V2.27 Terbaru Ada X8 Speeder Gacor! Terbaru 2024

Seperti yang diketahui, rencananya bupati, wakil bupati, dan juga Sekda akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD pada saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Apabila nanti dalam Sidak ditemukan ASN yang belum masuk tanpa keterangan, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti. 

 

Kemudian juga, untuk mengantisipasi keterlambatan datang ke kantor saat hari pertama kerja, ASN bisa balik lebih awal karena pada tanggal 16 April merupakan hari kerja pertama usai libur lebaran.(adt)

Sumber: