Oktober, Tiga Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal

  Oktober, Tiga Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal

Kemenag seluma sosialisasi tentang sertifikasi halal--

BACA JUGA:Pemakaman Babe Cabita, Sebelum Meninggal Babe Pernah Berpesan..

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Bersama Gubernur, Bantu Korban Banjir Kedurang

Lebih lanjut, bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.(adt)

 

Sumber: