Ini lah Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Ini lah Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Kajian Islam. Orang-orang yang berhak menerima Zakat --

Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id - Bulan Suci Ramadhan akan segera berakhir itu artinya hari Raya Idul Fitri 1 Syawal sudah di depan mata akan tetapi sebagai umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan ada 1 kewajiban yang tidak boleh tertinggal bahkan wajib hukumnya untuk dilaksankan yaitu Zakat fitrah bahkan Zakat merupakan termasuk dalam Rukun Islam yaitu Rukun yang ketiga membayar Zakat
 
Perintah mengeluarkan Zakat merupakan perintah Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 110 berbunyi:
 
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
 
Artinya: 
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS Al - Baqarah 110) 
 
 
Adapun orang-orang yang berhak menerima Zakat adalah sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an Surat 
At - Taubah ayat 60 berbunyi: 
 
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
 
Artinya : 
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang melunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS At - Taubah 60)
 
 
Berikut Orang-orang Yang berhak menerima Zakat fitrah yaitu ada delapan Orang 
 
Pertama: Fakir 
 
Yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki harta yang di simpan dari hasil pekerjaan nya hanya cukup makan hari itu juga. Bahkan terkadang tidak bahan makanan yang akan di makan sehingga terpaksa puasa
 
Kedua: Miskin
 
Seseorang yang di sebut Miskin, yaitu seseorang ada pekerjaan yang tetap akan tetapi gajinya tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari sehingga terkadang harus tutup lobang gali lobang.
 
Ketiga: Gharim.
 
Gharim yaitu seseorang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya adapun hutangnya untuk keperluan kehidupan nya bukan karena hal-hal yang bertentangan dengan Agama Allah.
 
 
Keempat: Riqab.
 
Riqab atau budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
 
Kelima: Amil
 
Amil  adalah seseorang yang di tunjuk untuk menjadi petugas mengumpulkan dan membagikan Zakat di Masjid atau di suatu lembaga yang di tunjuk oleh pengurus.
 
Keenam: Mualaf
 
Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang masih lemah Imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap keimanan dan keyakinan nya dalam memeluk Agama Islam
 
Ketujuh: Fisabilillah
 
Fisabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (Madrasah), Masjid, dan lain sebagainya, termasuk Marmut Masjid
 
 
Kedelapan: Ibnu Sabil
 
Yang dimaksud dengan Ibnu Sabil seorang Musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanannya itu bukan dalam kemaksiatan.
 
Adapun untuk membayar Zakat Fitrah waktu yang terbaik adalah di waktu akhir Ramadhan sebelum Syawal sebagaimana tujuan Zakat fitrah yaitu agar orang-orang yang berhak menerima bisa ikut merasakan kegembiraan hari Raya idul Fitri.
 
Itulah orang-orang yang berhak menerima Zakat fitrah berdasarkan Al-Qur'an dan hadits semoga bermanfaat dan menambah wawasan Ilmu Kita. Aamiin Allahumma Aamiin. (djl) 

Sumber: