Macam-Macam Zakat, Dan Hukumnya Menurut Islam

Macam-Macam Zakat, Dan Hukumnya Menurut Islam

Kajian Islam. Macam-macam Zakat--

Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id - Umat Muslim di wajibkan untuk membayar Zakat untuk membersihkan harta yang ia miliki adapun Zakat merupakan Rukun Islam yang ke tiga adapun kewajiban Zakat selalu dikaitkan dengan kewajiban Sholat bahkan kerap di sejajarkan dengan kewajiban Sholat Adapun Zakat menurut bahasa, kata “Zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah

Dalam Al-Quran Surat Al- Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman yang berbunyi: 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa" (QS Al-Baqarah 276)

BACA JUGA:Bukti Bahwa Al-Quran Memang Dari Allah SWT, Bukan Karangan Muhamad.

Dalam Surat lain Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman berbunyi: 

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At - Taubah 103)

BACA JUGA:Ini lah Orang Mendapatkan Pahalanya Besar, Tapi Dosanya Juga Besar, Siapa Mereka...??

Dalam sebuah Hadist singkat dari Tirmizi Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi: 

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).


Kajian Islam. Zakat fitrah sebagai pembersih harta yang di miliki

Sebelum kita mengetahui macam-macam Zakat kita coba terlebih dahulu menggali apa itu Zakat..?? kata Zakat dari kata (زكي ) "Zaka" yang secara bahasa berarti berkah (al-barakah), tumbuh subur dan berkembang (al-nama’), suci (al-t{aharah), dan penyucian (al-tazkiyah).

Maka Zakat mengandung arti Al-barakah yaitu harta yang   dizakatkan akan membawa keberkahan bagi berzakat adapun Zakat dengan arti Al-nama’ mempunyai pengertian bahwa harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan atau yang mempunyai potensi berkembang, sementara Zakat dengan arti Al-taharah dimaksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadikan sisa hartanya yang suci dari hak milik orang lain, sedangkan Zakat dengan arti Al-tazkiyah dimaksudkan agar orang yang membayar zakat mendapatkan ketenangan batin karena telah tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin terselip hak orang lain.

Adapun sebagai landasan dasar kita di wajibkan membayar Zakat yaitu Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-bayyinah ayat 5 berbunyi:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ٥

Artinya: "Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar) ( QS Al - Bayyinah 5 )

BACA JUGA:Taubatlah Sebelum Matahari Terbit Dari Barat & Napas Sudah Di Tenggorokan. Sungguh Ampunan Allah Amatlah Luas

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi: 

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa dak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu).” (HR. Muslim).

BACA JUGA:Orang Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam..?? Ini Penjelasannya.

Zakat itu terdiri dari dua macam yaitu Zakat Mal dan Zakat Fitrah yuk kita kupas secara rinci 

Pertama: Zakat Mal

Zakat Mal yaitu Zakat yang wajib dibayarkan atas harta yang dimiliki jika harta tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nisabnya sementara Zakat Mal terdiri dari beberapa jenis yakni: 

* Zakat Binatang Ternak

Yang di maksud dengan Zakat binatang ternak adalah binatang yang dengan sengaja dikembangbiakkan agar menjadi tambah banyak. Pada binatang ternak diberlakukan nisab dan haul, adapun yang termasuk binatang yang wajib di keluarkan Zakatnya berdasarkan dalil ada tiga jenis binatang yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.

BACA JUGA:Inilah Tata Cara Mandi Taubat Menurut Ajaran Islam. Ramadhan Saat Untuk Sholat Taubat Nasuha

* Zakat Emas Dan Perak

Emas Macam-Macam Zakat, Dan Hukumnya Menurut Islam logam galian yang berharga dan merupakan karunia Allah. Barang siapa memiliki satu nisab emas dan perak selama satu tahun penuh, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya bila syarat-syarat yang lain telah terpenuhi.

Adapun untuk ukuran Emas dan Perak yang wajib di keluarkan Zakatnya yaitu Berdasarkan pendapat mayoritas Ulama, seperti Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali berpendapat bahwa nisab emas adalah 20 mitsqal/90 gram dan perak 200 dirham/600 gram adapun besar zakatnya yaitu 2,5% setelah tersimpan selama setahun hijriyah penuh.

 

*Zakat Perdagangan/ Niaga

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perseorangan maupun perusahaan adapun untuk nisabnya yaitu senilai 90 ketika sudah mencapai 1 tahun adapun untuk besaran zakatnya yaitu 2,5 %.

* Zakat Tanaman 

Untuk Zakat tanaman seperti hasil pertanian berupa bahan pokok yaitu Gandum, Jagung, Padi, Kedelai dan Kacang Tanah adapun hisabnya para ahli fikih telah menentukan 5 watsaq sepadan dengan 50 kail atau 653 kg dari makanan pokok mayoritas penduduk.

* Zakat Barang Temuan (Rikaz), Barang Tambang (Ma’din) dan Hasil Laut

BACA JUGA:Meninggalkan Puasa Ramadhan Dengan Sengaja Adalah Dosa Besar, Ini Ancamannya

Ar-rikaz menurut bahasa artinya harta yang terpendam. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai harta karun, yakni harta lama yang terpendam di tempat yang tidak didiami orang, maknanya tidak akan dapat klaim dari siapa pun.

Sedangkan yang dimaksud ma'din adalah segala macam hasil tambang yang dikeluarkan dari bumi dan mempunyai nilai, seperti besi, kuningan, dan timah. Hasil laut adalah harta yang diksploitasi dari laut, seperti mutiara, kerang, terumbu karang, rumput laut.

Dalam zakat rikaz tidak ada nishab dan haul. Oleh karena itu setiap menemukan harta karun langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 20%. Sedangkan untuk zakat ma'din nishabnya adalah senilai 90 gram emas dan kadarnya 2,5%. Untuk zakat hasil hasil kadarnya sebesar 20% atau 5% sesuai kesulitan.

* Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan yang penghasilannya telah memenuhi nishab, yaitu jika penghasilan yang mereka terima selama setahun lebih dari senilai 90 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setelah berlalu satu tahun sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Demikianlah penghasilan itu jika diukur dengan syarat nisab emas.

BACA JUGA:Kisah Taubat Pemuda Ahli Zina, Atas Taubat dan Sedekahnya Meninggal Husnul Khatimah.

Kedua: Zakat Fitrah

Adapun Jenis Zakat yang kedua yaitu Zakat Fitrah yang diwajibkan bagi setiap Muslim untuk membersihkan dan menyempurnakan puasanya. Selain itu, zakat fitrah dimaksudkan untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan selama bulan puasa, dan juga untuk memungkinkan si miskin ikut serta dalam kegembiraan Idul Fitri. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'I dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadhan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadhan. Adapun besaran satu sha' yang setara 2,5 kg makanan pokok setempat yang biasa dimakan oleh orang yang bersangkutan, seperti beras, gandum, kurma. Namun bisa juga di uangkan sesuai dengan harga makan pokok yang di makan seseorang. (djl) 

Sumber: