Pengaduan THR Disnaker BS Buka Posko

Pengaduan THR Disnaker BS Buka Posko

Kabid Penta (penempatan tenaga kerja) Dinasker Bengkulu Selatan, Gustia Nengsih M.Si--

Ia menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah setara satu bulan gaji. Sedangkan kurang dari periode tersebut akan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

BACA JUGA:Motorl Listrik, Honda Em1-e Sedang Tren di Pasar Otomotif Menghadirkan Fitur Terbaiknya Memikat Banyak Peminat

BACA JUGA:Model Baru Honda Luncurkan Motor Listrik Tercanggih Mesin Kuat dan Handal Ini Harga yang Cukup Murah!

"Terima kasih kepada perusahan yang sudah mematuhi surat edaran yang disampaikan oleh Disnaker  terkait pembayaran THR,"demikian Gustia Nengsih.(yes)

Sumber: