Pengaduan THR Disnaker BS Buka Posko
Kabid Penta (penempatan tenaga kerja) Dinasker Bengkulu Selatan, Gustia Nengsih M.Si--
Ia menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah setara satu bulan gaji. Sedangkan kurang dari periode tersebut akan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
"Terima kasih kepada perusahan yang sudah mematuhi surat edaran yang disampaikan oleh Disnaker terkait pembayaran THR,"demikian Gustia Nengsih.(yes)
Sumber: