Samsul Aswajar Masuk Bursa Wabup Seluma

Samsul Aswajar Masuk Bursa Wabup Seluma

Samsul Aswajar Masuk Bursa Wabup--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar kabarnya masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Hal bukan tidak beralasan karena partainya Golongan Karya (Golkar) meraih suara terbanyak kedua di dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Seluma dengan estimasi alokasi kursi empat kursi. Dikonfirmasi soal dirinya masuk dalam bursa Pilkada Seluma Samsul menyampaikan bahwa apapun nanti tergantung dengan keputusan dari DPD I. "Kalau untuk pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma akan dibuka setelah lebaran nanti. Untuk nama saya masuk dalam bursa Pilkada saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat. Apakah nanti sebagai bupati atau wakil bupati saya masih menunggu keputusan dari partai," kata Samsul saat ditemui Radar Seluma, kemarin (26/3).

 

Samsul menyampaikan secara personal dirinya memang berminat untuk menjadi kandidat wakil bupati ataupun bupati. Namun untuk saat ini  masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah anggota DPRD bisa mencalon sebagai kepala daerah tanpa mengundurkan diri atau justru sebaliknya. "Kalau ditanya mau ya mau. Tapi saya masih lihat dulu apakah nanti bisa cuti saja. Kalau memang harus mengundurkan diri maka tentu akan menjadi pertimbangan lagi," sambungnya. 

BACA JUGA:Warga Terdampak Bencana Gempa, Pemerintah BS Memberikan Bantuan Matrial

BACA JUGA:Lantik BPD PAW, Wabup Seluma Pesan Soal DBD

BACA JUGA:Ada Rp 27,9 Miliar Proyek di Disdikbud Seluma, Belum Ada yang Dilelang

Ya, dalam Pemilihan Legislatif Golkar dipastikan mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD Seluma Wakil Ketua I. Ada pertimbangan lagi apabila nanti peluang untuk mendapatkan kursi pimpinan ini hilang karena mencalonkan diri di Pilkada. Terlepas dari itu apabila Golkar hendak mengusung Bupati dan Wakil Bupati Seluma maka setidaknya mereka harus berkoalisi dengan tambahan dua kursi. Karena aturannya di Kabupaten Seluma minimal jumlah kursi untuk mengusung bupati adalah enam kursi.(adt)

 

Sumber: