Jika Dipecat, Kades Dusun Baru Seluma Tegaskan Gugat ke PTUN

 Jika Dipecat, Kades Dusun Baru Seluma Tegaskan  Gugat ke PTUN

Hearing di DPRD Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Tampaknya pemecatan terhadap kades Dusun Baru di Ilir Talo, tidak akan terlaksana. Ini tergambar kemarin di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma

DPRD Seluma menggelar rapat dengar pendapat dengan Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, tokoh masyarakat, dan juga Kepolisian Polsek Sukaraja. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat sekretariat DPRD Seluma ini dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) II Samsul Aswajar. Samsul menyampaikan sehubungan dengan aksi demo dan rencana pemerintah daerah untuk memberhentikan Kades Dusun Baru maka DPRD menilai perlu dilakukan rapat dengar pendapat. 

 

BACA JUGA:Golkar Pun Tolak Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

BACA JUGA:Aplikasi M-Banking yang Populer di Indonesia

 

"Menindaklanjuti aksi masyarakat beberapa waktu yang lalu dan rencana pemerintah daerah hendak memberhentikan Kades Dusun Baru maka kami menilai perlu dilakukan rapat dengar pendapat agar hal ini nanti tidak menjadi persoalan baru. Kemudian hasil dari RDP tadi kita meminta agar pemerintah daerah mengkaji terlebih dahulu soal pemberhentian Kades Dusun Baru," kata Samsul, kemarin (26/3).

 

Terlebih menurut Samsul apa yang dituduhkan kepada Ibran Kades Dusun Baru soal perselingkuhan itu belum terbukti. Bahkan menurutnya lagi suami dari wanita yang diisukan selingkuh dengan Ibran tersebut sudah membantah kalau istrinya selingkuh.

 

 "Harus benar-benar dipelajari jangan sampai ada yang dirugikan dengan keputusan itu nanti," tuturnya. 

Sementara itu Kades Dusun Baru Ibran mengungkapkan bahwa apabila nanti pemerintah daerah memberhentikannya maka dirinya akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

 

Sumber: