SIMAK, Ini Isi Gugatan Anies ke MK, Minta Pilpres Diulang dan Prabowo Ganti Cawapres

  SIMAK, Ini Isi Gugatan Anies  ke MK,  Minta Pilpres Diulang dan Prabowo Ganti Cawapres

Anies Baswedan dan Muhaimin--

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu," demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.

 

"Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024," demikian isi poin petitum lainnya.

 

Anies-Cak Imin kemudian meminta MK memerintahkan KPU menggelar Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran. Diketahui, Prabowo-Gibran telah dinyatakan menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

 

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," bunyi petitum ayat 5.

 

BACA JUGA:Informasi Penting Tentang Mengkosumsi Makanan Instan

BACA JUGA:Cara Menghindari Makanan Instan yang Berbahaya

Pada bagian dua petitumnya, Anies-Cak Imin juga meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan. Poin-poin pada permohonan ini pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun, terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres.

 

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," demikian isi poin nomor 5 petitumnya.(**)

 

 

Sumber: