Pekan Depan, Polres Jadwalkan Pemanggilan Kabid Disprindagkop Seluma

 Pekan Depan, Polres Jadwalkan Pemanggilan Kabid Disprindagkop Seluma

Kasat Reskrim Polres Seluma--

Dwi juga mengatakan, jika dari informasi yang diterima. Jika RS telah melakukan pengembalian atas uang yang telah dilakukan penipuan terhadap para korbannya. Hanya saja, walaupun RS telah melakukan pengembalian kepada para korban. Dalam penanganan kasus masih tetap berlanjut. Lantaran telah masuk dalam laporan Polres Seluma.

 

"Kita telah memerintahkan ke penyidik, untuk memintai keterangan terhadap RS. Karena saya dapat info terkait kerugian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tetapi secara hukum, karena ini sudah dikembalikan tetap yang bersangkutan akan kami undang ke Polres," tegasnya.

 

Dengan kejadian ini, dihimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk memberikan informasi, jika ada korban lain yang sempat terjerat oleh oknum Kabid tersebut. Karena sejauh ini baru ada dua korban yang baru melapor ke pihak Kepolisian Polres Seluma.

 

"Kami persilahkan jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut. Kita terbuka untuk menerima laporan," himbaunya.

 

Diketahui sebelumnya, oknum Kabid tersebut sempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk kerja sebagai pegawai bank.

 

BACA JUGA:3 Fase Keutamaan Puasa Ramadhan Penuh Rahmat Kasih Sayang Allah, Ampunan Dan Terbebas Dari Jilatan Api Neraka

BACA JUGA:3 Fase Keutamaan Puasa Ramadhan Penuh Rahmat Kasih Sayang Allah, Ampunan Dan Terbebas Dari Jilatan Api Neraka

Pemanggilan tersebut termasuk dalam rangka penyelidikan, sebelum akhirnya nanti dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah kasus ini dapat ditingkat ke penyidikan atau tidak. Selain itu juga saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya atau tidak didalam kasus ini.

 

RS dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salahsatu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta. Hal ini diungkapkan oleh salahsatu korban bernama Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. 

Sumber: