Perpanjangan Izin MTs Diajukan ke Kemenag Seluma

Perpanjangan Izin MTs Diajukan ke Kemenag Seluma

--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Seluma beserta tim kemarin mengunjungi MTS An- Najiha, di Desa Arau Bintang Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kemenag Seluma untuk memverifikasi kembali terkait perpanjangan izin madrasah.  Renoctha Reffenza, S.IP, M. H selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Seluma bahwa MTS An-Najiha akan segera melakukan perpanjangan izin pendirian MTS ke Kemenag Seluma. Oleh karena itu, sebelum dilakukannya perpanjangan izin, verifikasi lapangan perlu dilakukan untuk mengecek kembali apa hal-hal yang perlu diverikasi terkait izin tersebut. 

 

"Kami telah melaksanakan kunjungan ke MTS An-Najiha dan melakukan beberapa hal untuk di crosscheck kembali. Setelah ini, akan kami rapatkan terkait apakah MTS ini memenuhi perpanjangan izin atau tidak," kata Reno, kemarin. 

BACA JUGA:62 Pejabat Eselon IV dan III di Seluma Dilantik

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Honda Skutik Baru, Tak Pakai Rangka eSAF! Segera Diluncurkan Harga Terjangkau!

Penerbitan perpanjangan izin pendirian madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Agama. 

 

Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin pendirian madrasah dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agarna Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan pemberian perpanjangan izin operasional/pendirian madrasah. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah. 

BACA JUGA:Hikmah Berpuasa di Bulan Ramadhan Memperbanyak Amal dan Membentuk Kepribadian Muslim yang Bertaqwa

BACA JUGA:Kemuliaan Ramadhan Sebagai Bulan Turunnya Al-Qur’an, Kitab Suci Menjadi Pedoman Hidup Umat Islam

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang  Pemberian Izin Pendirian Madrasah.(adt)

Sumber: