Didakwa Korupsi Izin Hutan, Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun

Didakwa Korupsi Izin Hutan, Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun

Eks Bupati Samosir--

BACA JUGA:Baru Tau, Ternyata Pilot Boleh Tidur saat Mengudara, Ini Aturannya

 

Sahala pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang melalui SK Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002. Di dalam tim itu, Mangindar ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

 

Mangindar menjelaskan kepada pihak yang ada di tim bahwa areal yang dicadangkan bukan masuk kawasan Hutan Lindung melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Mangindar meyakinkan tim itu dengan menunjukkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tele Hariara Pintu yang sebenarnya belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang.

 

Padahal terdakwa mengetahui areal yang dicadangkan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 pada 27 Desember 1982. Selanjutnya BPN Tobasa melakukan pengukuran tanah yang dibagikan ke masyarakat dengan penunjukan oleh masing-masing masyarakat dan Kedes Partungko Naginjang, Bolusson.

 

BACA JUGA:Cadangan Devisa Indonesia per Februari 2024, Masih Relatif Tinggi

Sumber: