Didakwa Korupsi Izin Hutan, Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun
Eks Bupati Samosir--
Usai membacakan JPU membaca tuntgutannya, Hakim Ketua As'ad menyampaikan terdakwa Mangindar serta pihak kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ia mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung pada 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Baru Tau, Ternyata Pilot Boleh Tidur saat Mengudara, Ini Aturannya
Mangindar yang mengenakan pakaian biru menyalami Erik, kuasa hukumnya, serta keluarganya yang datang. Ketika keluar dari pintu Cakra 9, Mangidar hanya tersenyum dan tidak berkomentar dan meninggalkan lokasi.
Berdasarkan dakwaannya, dilansir dari SIPP PN Medan, terdakwa Magindar melakukan korupsi dalam perkara izin pembukaan lahan untuk membuka pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Tobasa.
Tahun 2000, Mangindar menjabat sebagai Kadis Kehutanan Tobasa. Ia meminta ke Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, agar menindaklanjuti soal pemberian areal yang dicadangkan kepada masyarakat Desa Partungko Naginjang.
Ide soal areal itu awalnya datang dari Bupati Taput, Lundu Panjaitan, yang menyatakan akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang di sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian pada tahun 1992.
Areal itu ingin dijadikan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar hutan lindung. Selain itu juga sebagai areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.
Namun Lundu belum merealisasikan janji itu hingga tahun 1998 Desa Partungko Naginjang masuk ke wilayah Kabupaten Tobasa. Alhasil, berangkat dari situ lah Mangindar mengajukan ke Sahala agar rencana itu ditindaklanjuti.
Sumber: