Kajari Seluma Geledah Kantor BPN, Perkimhub, Hingga Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tapem
Kejaksaan Negeri Sleuma geledah Pemda Seluma--
Seperti di kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan melakukan penyitaan beberapa sertifikat - sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
"Iya, pada hari ini Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Terkait dengan penyelidikan perkara Aset di Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai penggeledahan.
Dalam penggeledahan di kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Tim dari Kejaksaan Negeri Seluma menyita beberapa sertifikat - sertifikat lahan tukar guling dilokasi Sembayat pada tahun 2008 hingga sertifikat - sertifikat tukar guling lahan di tahun 2009.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH. Serta tim dua dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH. Tim dibagi menjadi dua untuk melakukan penggeledahan di tiga titik Kantor.
"Penggeledahan dilakukan di BPN, Tapem dan di kantor Perkimhub," tegas Kajari Seluma.
Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Tim melakukan penggeledahan di ruang Kabag Tapem, Suprapto, SE MSi. pada saat penggeledahan di ruang Kabag Tapem, tim menyita beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan di tahun 2009.
Tak hanya itu saja, tim dari Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan penyitaan pada dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT - SKT). Hingga satu brankas yang juga dilakukan penyegelan. Yakni berangkas yang berada di ruang Kabag Tapem. Hanya saja satu berangkas saat itu tak dapat dibuka, sehingga dilakukan penyegelan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma.
Sumber: