Dituding Curi Dokumen, Mantan Bendahara Suban Seluma Dituntut 1 Tahun

 Dituding Curi Dokumen, Mantan Bendahara Suban Seluma Dituntut 1 Tahun

Mantan bendahara Desa Suban Seluma saat di Jaksa--

Inten juga menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

 

BACA JUGA:WadzPay’s Dubai entity receives Virtual Asset Service Provider (VASP)

BACA JUGA: Jaksa Cek Lokasi, Dalami Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas. Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.(ctr)

 

Sumber: