Perjanjian Kinerja Tolak Ukur Sebagai Dasar Penilaian Keberhasilan

Perjanjian Kinerja Tolak Ukur Sebagai Dasar Penilaian Keberhasilan

Pejabat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan--

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Perjanjian Kinerja ini ditandatangani oleh setiap pejabat di Sekretariat Daerah yang terdiri dari Para Kabag, Asisten, Staf Ahli dan Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:10 Daftar Game yang Bisa di Mainkan di PC dan Handphone! Apakah Game yang Anda Mainkan Termasuk?

 

 

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP.M.Si  menuturkan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan dokumen penting bagi setiap ASN sebagai pedoman dalam bekerja, yang berisikan target atau tujuan yang harus dicapai oleh seorang ASN dalam satu tahun kedepan.

BACA JUGA:Info Penting! Pelunasan BPIH di Seluma Akan Dibuka Bulan Maret

 

 

"Perjanjian kinerja ini memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas ASN serta memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan,"ungkap Sukarni.

 

Ia mengakui perjanjian kinerja ini merupakan dokumen penting bagi setiap ASN dimana perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

 

"Perjanjian kinerja menjadi tolak ukur sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran. Melalui dokumen ini bupati bisa monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja pimpinan perangkat daerah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Jika kinerja SKPD tidak sesuai dengan dokumen ini maka pejabat yang menjadi pimpinan SKPD bisa mendapatkan sanksi,"pungkas Sukarni.(yes)

Sumber: