Pemilihan Ulang, KPU Seluma Siapkan 256 Surat Suara

Pemilihan Ulang, KPU Seluma Siapkan 256 Surat Suara

Lokasi Pelaksanaan Suara Ulang di TPS 5 --

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma pada Rabu (22/2).

 

Untuk pelaksanaan PSU ini KPU Seluma sudah menyiapkan logistik dan kotak suara sebanyak 256 ditambah 2 persen sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Kursi DPRD Seluma Ditentukan Dengan Sainte Lague

BACA JUGA:5 Tips Memilih Ponsel Gaming Harga 3 Jutaan

"Kami telah melakukan persiapan untuk menggelar PSU pada TPS 05 Kelurahan Napal. Untuk surat suara sudah disiapkan sebanyak 256 ditambah dengan 2 persen," kata Henri, kemarin (20/2).

 

Dikatakan Henri pada teknis pelaksanaan PSU sama dengan pelaksanaan pada pemilihan umum beberapa waktu yang lalu. Pemilih pindahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa memberikan hak suara dengan catatan surat suara masih tersedia. "Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb tetap bisa memberikan hak suaranya dengan menunjukan KTP asal domisilinya sesuai dengan TPS," jelas Henri.

 

Terkait pemilihan yang akan diulang dikatakan Henri KPU Seluma mengacu pada rekomendasi, hasil pengawasan, dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS. "Hasil pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS jadi memang betul PSU ini hanya dilakukan di tingkat provinsi atau hanya empat surat suara," sambungnya.

BACA JUGA:Leon Jadi Sasaran Netizen! Tombol Higgs Domino Island Dihapus Permanen?

BACA JUGA:Tombol Kirim Hilang, Bandar Chip Rugi Besar! Bandar Berharap Tombol Kirim Kembali, Tapi...

Sesuai dengan aturan maka PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara selesai. Maka apabila Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari maka maksimal untuk melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari.(adt)

Sumber: