Segera Sidang, Berkas 3 Tersangka Sekwan Seluma, Diteliti JPU, Korupsi Operasional di DPRD

 Segera Sidang,  Berkas 3 Tersangka Sekwan Seluma, Diteliti JPU, Korupsi Operasional di DPRD

3 tersangka korupsi dana operasional setwan seluma--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Usai dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap ketiga tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan penelitian terhadap berkas ke tiga tersangka.

 

BACA JUGA: Kades Kungkai Baru Mundur, Bupati Seluma Minta Pemdes Tetap Berjalan

BACA JUGA:Jadi Prioritas, Lulusan Kesehatan dalam Seleksi CPNS!

"Iya, saat ini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke JPU dan masih dalam penelitian tim JPU," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021 yakni MH selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. RE selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta SA selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada saat ini masih akan segera melakukan penyusunan dakwaan. Penyusunan Dakwaan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II. Sebelum akhirnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera menjalani persidangan.

 

"Usai berkas dilakukan penelitian oleh tim JPU. Berkas ketiga tersangka nanti akan dilimpahkan ke PN Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu. Sebelum nantinya ditetapkan jadwal sidang," terangnya.

 

Sumber: