Bawaslu Seluma Gelar Apel Siaga, Siap Patroli APK di Masa Tenang!

Bawaslu Seluma Gelar Apel Siaga, Siap Patroli APK di Masa Tenang!

Bawaslu Seluma Apel Siaga--

 

 

TALANG SALING - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menggelar apel siaga patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) di masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Yang digelar di Taman Wisata Kota Simpang Enam Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma. Pada Minggu (11/2), sekitar Pukul 08.30 wib.

 

BACA JUGA: Tipidkor Polres Seluma Agendakan Pemanggilan Ketua TAPD, Klarifikasi Dana OPD

BACA JUGA:Jadikan Kesempatan Jadi ASN dan PPPK! Ini Kata Presiden Jokowi Tenaga Honorer dan Lulusan Baru Diangkat ASN!

 

Dalam apel siaga patroli pengawasan dan penertiban APK di masa tenang pada Pemilu tahun 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, S Sos. Dengan dihadiri oleh Sekretariat Bawaslu, Trisno SE MM, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Medi Zalega, S SosI, Dalian, SPd selaku Kordinator Divisi Pencegahan Penindakan Sengketa Pemilu. Kakan Satpol-PP, seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma. Turut sebagai peserta apel anggota Polres Seluma, Kodim 0425/Seluma, Satpol PP, Dishub dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seluma. Serta seluruh jajaran panitia pengawas kecamatan dan panitia pengawas desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.

 

"Hari ini kita melaksanakan apel siaga untuk menyambut hari tenang. Serta untuk upaya sergenitas dari pihak-pihak terkait dan masyarakat. Agar Pemilu ini bisa berjalan dengan lancar," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, S Sos.

 


Bawaslu Seluma gelar apel siaga--

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, S Sos mengatakan, apel siaga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pemilu tahun 2024. Serta Instruksi Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu tahun 2024.

 

Sumber: