Tambang Galian C di Talang Alai Pernah Ditolak DPMPTSP Seluma, sekarang Didemo Warga
Jalan yang diportal warga--
TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Gejolak di tengah masyarakat Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, terkait kuari semakin panas. Apa lagi, akses jalan menuju tambang galian C (kuari), diportal warga. Lantaran ketidaksepakatan masyarakat, atas berdirinya kuari yang telah dibuka sejak tahun 2023 yang lalu.
BACA JUGA: Volume Kendaraan Melintas di 4 Gerbang Tol, Naik 132.387 Ribu! Akibat Libur Panjang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, SSos saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini pihak tambang galian C tersebut tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Terkait keberadaan aktifitas tambang galian C yang ada di Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan.
Namun pihaknya menilai, jika adanya pro kontra terkait keberadaan tambang galian C yang berada di Desa Talang Alai tersebut. Dikarenakan, dalam penerbitan izin dan pengawasan tambang galian C menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Walaupun letak tata ruangnya belum disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma.
"Sampai saat ini, tambang galian C yang dikelola oleh CV Tew Sentra Abadi yang berada di Desa Talang Alai. Sampai saat ini tidak ada koordinasi terkhusus dengan kami di DPMPTSP Kabupaten Seluma. Penerbitan izinnya bukan lagi dari kita, karena berkasnya baik dari Pemprov Bengkulu maupun dari pihak perusahaan tidak ada dengan kami. Dulu pernah di cek dan disurvey, tapi izin lokasinya pernah ditolak sebelum saya menjabat," sampai Arlan.
Dirinya juga mengatakan, jika langkah selanjutnya untuk meredam adanya gejolak di tengah-tengah masyarakat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, supaya dapat dilakukan pengecekan terkait perizinan-perizinannya. Karena pengawasan kini sudah sepenuhya menjadi kewenangan pihak Pemprov Bengkulu.
Sumber: