Parah! Petani dan Sopir di Seluma Diciduk Polres Seluma, Miliki Barang Haram

 Parah!  Petani dan Sopir di Seluma Diciduk Polres Seluma, Miliki Barang Haram

Tersangka kepemilikan ganja ditangkap, petani dan sopir--

 

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta dipidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak 8 Miliar," pungkasnya.(ctr)

Sumber: