Batas Pensiun ASN, Tidak Usah Diperdebatkan! Sudah Ada Aturan, Berikut Lengkapnya

Batas Pensiun ASN, Tidak Usah Diperdebatkan! Sudah Ada Aturan, Berikut Lengkapnya

Ilustrasi ASN--

Berikut Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu: 

 

Jabatan Manajerial: 

 

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

 

Jabatan Nonmanajerial: 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Sumber: