Batas Pensiun ASN, Tidak Usah Diperdebatkan! Sudah Ada Aturan, Berikut Lengkapnya
Ilustrasi ASN--
Berikut Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu:
Jabatan Manajerial:
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
Jabatan Nonmanajerial:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sumber: