Batas Pensiun ASN, Tidak Usah Diperdebatkan! Sudah Ada Aturan, Berikut Lengkapnya
Ilustrasi ASN--
radarseluma.disway.id - Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan sejak 31 Oktober tahun 2023 lalu.
Tentang masa jabatan atau batas usia pensiun ASN juga dibahas dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, tidak harus diperdebatkan lagi dalam undang undang ini sudah jelas masa pensiun atau batas usia ASN mengabdi pada Pemerintah telah diatur.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2024! Mantap Naik Gaji 8 Persen Bukan Wacana
BACA JUGA:Alhamdulillah! Benar Honorer Kategori Ini Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes
Batas usia ASN pensiun tercantum pada undang undang ASN Nomor 20 tahun 2023 paling tinggi yakni 60 tahun dan paling muda 58 tahun.
Sumber: